Kminstan Poto tano- Untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan
dan usulan pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Tambak Sari maka Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melakukan
penjaringan aspirasi. Penjaringan aspirasi ini dilakukan dengan mengadakan
pertemuan dengan masyarakat dimasing-masing kadus. Penjaringan aspirasi ini
dimulai dari tanggal 28 sampai tanggal 30 Juli 2013. Dalam penjaringan aspirasi
ini banyak sekali masukan dari masyarakat terutama tentang pembenahan
manajerial dan pelayanan dari pemerintah desa dan BPD.
Masalah pokok yang mencuat adalah tentang batas wilayah,
ternyata sampai saat ini Desa Tambak Sari belum memiliki batas wilayah yang
jelas. Ketidak jelasan batas wiyah ini dikarenakan Desa Tambak Sari merupakan
binaan Dinas Transmigrasi Plasma Tambak Udang yang sudah tidak beroperasi lagi.
Menurut Plt. Kepala Desa Tambak Sari Ahmad mengatakan bahwa pihak desa sudah
berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pihak Dinas Transmigrasi
namun belum menemukan titik terang tentang batas wilayah.