Laporan KM INSTANDaftar Blog Saya

Senin, 29 Juli 2013



Kminstan Poto tano- Untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan dan usulan pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Tambak Sari  maka Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melakukan penjaringan aspirasi. Penjaringan aspirasi ini dilakukan dengan mengadakan pertemuan dengan masyarakat dimasing-masing kadus. Penjaringan aspirasi ini dimulai dari tanggal 28 sampai tanggal 30 Juli 2013. Dalam penjaringan aspirasi ini banyak sekali masukan dari masyarakat terutama tentang pembenahan manajerial dan pelayanan dari pemerintah desa dan BPD.
Masalah pokok yang mencuat adalah tentang batas wilayah, ternyata sampai saat ini Desa Tambak Sari belum memiliki batas wilayah yang jelas. Ketidak jelasan batas wiyah ini dikarenakan Desa Tambak Sari merupakan binaan Dinas Transmigrasi Plasma Tambak Udang yang sudah tidak beroperasi lagi. Menurut Plt. Kepala Desa Tambak Sari Ahmad mengatakan bahwa pihak desa sudah berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pihak Dinas Transmigrasi namun belum menemukan titik terang tentang batas wilayah.
Akibat dari ketidak jelasan batas wilayah ini adalah pengurusan surat tanah yang berada di Desa tambak Sari masih dilakukan di Desa Senayan padahal wilayah tersebut merupakan wilayah desa Tambak Sari. Menurut Kadus Atas pengurusan surat tanah di Desa Tambak Sari masih dilakukan di Desa Senayan karena tanah yang berada di beberapa lokasi Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah milik seseorang diwilayah ini masih diklaim oleh Desa Senayan.

Masyarakat mendesak pihak pemerintah desa dan BPD harus serius menangani masalah ini karena terjadi kesimpang siuran informasi mengenai batas wilayah. Oleh sebab itu pemerintah desa harus berusaha mencari dasar pembentukan desa Tambak Sari dan menentukan batas wilayah tentu dengan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait dan mengadakan musyawarah dengan desa yang menjadi batas wilayah.
Desa Tambak Sari harus segera melakukan klarifikasi desa dan menginfentaris aset desa sehingga pemerintah desa, BPD dan lembaga desa lainnya serta masyarakat dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki. Jika batas wilayah ini belum tuntas maka pemerintah desa sulit memetakan potensi desa yang pada akhirnya tidak mampu untuk mengembangkan diri untuk mensejahterakan masyarakat.(Uyik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar