Kminstan Poto tano- Untuk mendapatkan informasi tentang perkembangan
dan usulan pembangunan yang akan dilaksanakan di Desa Tambak Sari maka Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melakukan
penjaringan aspirasi. Penjaringan aspirasi ini dilakukan dengan mengadakan
pertemuan dengan masyarakat dimasing-masing kadus. Penjaringan aspirasi ini
dimulai dari tanggal 28 sampai tanggal 30 Juli 2013. Dalam penjaringan aspirasi
ini banyak sekali masukan dari masyarakat terutama tentang pembenahan
manajerial dan pelayanan dari pemerintah desa dan BPD.
Masalah pokok yang mencuat adalah tentang batas wilayah,
ternyata sampai saat ini Desa Tambak Sari belum memiliki batas wilayah yang
jelas. Ketidak jelasan batas wiyah ini dikarenakan Desa Tambak Sari merupakan
binaan Dinas Transmigrasi Plasma Tambak Udang yang sudah tidak beroperasi lagi.
Menurut Plt. Kepala Desa Tambak Sari Ahmad mengatakan bahwa pihak desa sudah
berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan pihak Dinas Transmigrasi
namun belum menemukan titik terang tentang batas wilayah.
Akibat dari ketidak jelasan batas wilayah ini adalah
pengurusan surat tanah yang berada di Desa tambak Sari masih dilakukan di Desa
Senayan padahal wilayah tersebut merupakan wilayah desa Tambak Sari. Menurut Kadus
Atas pengurusan surat tanah di Desa Tambak Sari masih dilakukan di Desa Senayan
karena tanah yang berada di beberapa lokasi Hak Guna Usaha (HGU) dan tanah
milik seseorang diwilayah ini masih diklaim oleh Desa Senayan.
Masyarakat mendesak pihak pemerintah desa dan BPD harus
serius menangani masalah ini karena terjadi kesimpang siuran informasi mengenai
batas wilayah. Oleh sebab itu pemerintah desa harus berusaha mencari dasar
pembentukan desa Tambak Sari dan menentukan batas wilayah tentu dengan mengadakan
koordinasi dengan pihak terkait dan mengadakan musyawarah dengan desa yang
menjadi batas wilayah.
Desa Tambak Sari harus segera melakukan klarifikasi desa dan
menginfentaris aset desa sehingga pemerintah desa, BPD dan lembaga desa lainnya
serta masyarakat dapat memanfaatkan potensi yang dimiliki. Jika batas wilayah
ini belum tuntas maka pemerintah desa sulit memetakan potensi desa yang pada
akhirnya tidak mampu untuk mengembangkan diri untuk mensejahterakan
masyarakat.(Uyik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar